Monev dan Sosialisasi JFT: PK Bapas Nusakambangan Siap Hadapi Tantangan KUHP Terbaru

    Monev dan Sosialisasi JFT: PK Bapas Nusakambangan Siap Hadapi Tantangan KUHP Terbaru
    PK Bapas Nusakambangan Menjadi Moderator Dalam Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Sosialisasi PK dan APK

    Semarang, 04 Desember 2025 - Bapas Kelas II Nusakambangan melalui Pembimbing Kemasyarakatan menghadiri kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Sosialisasi bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh DPP IPKEMINDO di Badiklat Hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalitas PK serta APK dalam menghadapi perkembangan regulasi, khususnya terkait penerapan KUHP terbaru.

    Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Bapak Heri Pamungkas selaku Ketua Panitia dan Ketua IPKEMINDO Jawa Tengah. Dalam laporannya, beliau memaparkan tujuan kegiatan, daftar peserta, serta pentingnya peningkatan kapasitas JFT PK dan APK untuk menghadapi perubahan kebijakan dan regulasi terbaru. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak M. Susanni selaku Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang menekankan pentingnya penguatan kompetensi aparatur, optimalisasi fungsi JFT, serta kesiapan dalam menghadapi penerapan ketentuan pemidanaan dalam KUHP baru.

    Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Umum DPP IPKEMINDO, Bapak Imam Suyudi, yang menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan profesionalitas PK dan APK melalui program penguatan kapasitas yang berkesinambungan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan penghantaran purna tugas PK Ahli Utama Bapak Ajub Suratman sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.

    Memasuki acara inti, kegiatan berfokus pada materi bertema “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP dan KUHAP Terkait Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.” Sesi ini dipandu oleh moderator Bapak Heri Ruhyanto (PK Ahli Muda Bapas Nusakambangan) dengan menghadirkan narasumber: Bapak Heni Yuwono (PK Ahli Utama Ditjenpas), Ibu Delmawati, SH., MH. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah), serta Ibu Lili Mufidah (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Jawa Tengah). Para narasumber menegaskan peran penting PK dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, termasuk kewenangan assessment, pendampingan, serta evaluasi klien pemasyarakatan.

    Dalam penyampaian materi, ditekankan sejumlah poin penting terkait peran PK pada KUHP baru, antara lain penguatan posisi PK dalam sistem pemasyarakatan, perubahan mekanisme kerja menuju pendekatan restoratif, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang membutuhkan pendampingan intensif. Selain itu, turut dibahas tantangan implementasi seperti kebutuhan pemahaman teknis menyeluruh terhadap KUHP baru, penyusunan SOP terintegrasi, keterbatasan jumlah PK, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari IPKEMINDO, Kanwil, dan Ditjenpas untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Bersama UPT se-Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Makanan Bermutu bagi Warga Binaan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Panen Raya Serentak, Lapas Besi Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Optimalkan Evaluasi Pembinaan, Lapas Khusus Karanganyar Gelar Sidang TPP
    Lapas Karanganyar Lakukan Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026

    Ikuti Kami