Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi para warga binaan baru pada Sabtu, 15 November 2025.
Acara diawali dengan kegiatan pembinaan fisik dan jasmani kemudian dilanjutkan dengan pengenalan sarana prasarana yang ada di Lapas dan kebersihan lingkungan serta pemberian meteri.
Dalam pelaksanaannya, Retno Adi Pratisno selaku Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Permisan menyampaikan materi sekilas mengenai hak-hak dasar WBP. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut hanya dapat diusulkan apabila warga binaan menunjukkan perilaku baik dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Apabila ada WBP melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku, maka hak-hak tersebut tidak dapat diusulkan, atau bahkan bisa dicabut pemberiannya, ” tegas Retno.
Melalui Mapenaling, diharapkan warga binaan baru dapat lebih siap menjalani masa pidananya dan berpartisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan yang telah disiapkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial ketika mereka kembali ke masyarakat.

Adhika Yovaldi Salas