Dukung Implementasi Pidana Alternatif, Bapas Nusakambangan Lakukan Koordinasi MoU dengan Mitra Hukum

    Dukung Implementasi Pidana Alternatif, Bapas Nusakambangan Lakukan Koordinasi MoU dengan Mitra Hukum
    Penyerahan MoU kepada Pokmaslipas LBH Wahana dan Kantor Advokat ZAR & Partner sebagai upaya penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial

    Cilacap, 04 Februari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan koordinasi penyampaian dan pembahasan awal draft Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) LBH Wahana dan Kantor Advokat ZAR & Partner. Kegiatan ini berlangsung di Griya Abhipraya Pinondang sebagai upaya penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial serta pelibatan program pembimbingan klien pemasyarakatan. 

    Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyampaikan update draft MoU yang memuat ruang lingkup kerja sama antara Bapas, Pokmas Lipas LBH Wahana, dan Kantor Advokat ZAR & Partner. Draft MoU tersebut menitikberatkan pada pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial serta dukungan terhadap program pembimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan di Griya Abhipraya Pinondang.

    Pembahasan awal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan kerja sama yang akan dijalin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam kebijakan pemidanaan terbaru. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. 

    Adapun hasil koordinasi yang disepakati antara para pihak, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan menyerahkan draft MoU kepada Pokmas Lipas LBH Wahana dan Kantor Advokat ZAR & Partner untuk dipelajari lebih lanjut.Selanjutnya, disepakati bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman akan dilaksanakan secara seremonial dan serentak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan setelah seluruh pihak menyepakati isi draft MoU. Melalui kerja sama ini, Bapas Nusakambangan berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan eksternal dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial dan optimalisasi program pembimbingan klien pemasyarakatan.

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Panen Kangkung Melimpah, Bukti Nyata Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kembang Kuning Tingkatkan Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami