Cilacap, 04 Februari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan koordinasi penyampaian dan pembahasan awal draft Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) LBH Wahana dan Kantor Advokat ZAR & Partner. Kegiatan ini berlangsung di Griya Abhipraya Pinondang sebagai upaya penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial serta pelibatan program pembimbingan klien pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyampaikan update draft MoU yang memuat ruang lingkup kerja sama antara Bapas, Pokmas Lipas LBH Wahana, dan Kantor Advokat ZAR & Partner. Draft MoU tersebut menitikberatkan pada pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial serta dukungan terhadap program pembimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan di Griya Abhipraya Pinondang.

Pembahasan awal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan kerja sama yang akan dijalin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam kebijakan pemidanaan terbaru. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Adapun hasil koordinasi yang disepakati antara para pihak, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan menyerahkan draft MoU kepada Pokmas Lipas LBH Wahana dan Kantor Advokat ZAR & Partner untuk dipelajari lebih lanjut.Selanjutnya, disepakati bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman akan dilaksanakan secara seremonial dan serentak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan setelah seluruh pihak menyepakati isi draft MoU. Melalui kerja sama ini, Bapas Nusakambangan berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan eksternal dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif kerja sosial dan optimalisasi program pembimbingan klien pemasyarakatan.

Updates.