Nusakambangan, 24 Februari 2026 - Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan program integrasi Pembebasan Bersyarat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan penelitian kemasyarakatan guna memastikan kesiapan WBP kembali ke masyarakat. Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pertemuan langsung dengan pihak korban untuk mendengarkan pandangan, pengalaman, serta dampak yang dirasakan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh WBP. Pertemuan ini turut didampingi oleh aparat pemerintah setempat guna menjaga objektivitas serta menciptakan suasana yang kondusif. Korban dan perwakilan lingkungan setempat dikumpulkan dalam forum diskusi untuk membahas kondisi sosial yang ada, termasuk potensi dampak apabila WBP memperoleh Pembebasan Bersyarat. Melalui kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menilai aspek keamanan, penerimaan masyarakat, serta kemungkinan terjadinya konflik apabila WBP kembali ke lingkungan asalnya. Selain mempertimbangkan keamanan korban dan masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan juga menilai kesiapan pribadi WBP, baik dari sisi perubahan perilaku, tanggung jawab, maupun dukungan sosial yang dimiliki. Penilaian tersebut menjadi faktor penting agar keputusan integrasi tidak menimbulkan risiko baru setelah WBP kembali ke tengah masyarakat. Melalui penggalian data yang komprehensif ini, Nusakambangan diharapkan dapat terus memperkuat proses pembimbingan yang berbasis kehati-hatian, keadilan, dan kepentingan bersama, sehingga program Pembebasan Bersyarat benar-benar memberikan manfaat bagi WBP, korban, serta lingkungan sosialnya
kemenimipas
guardandguide
infoimipas
pemasyarakatan
bapasnk

Updates.