Mulai 2026 dengan Komitmen Baru, Lapas Terbuka Nusakambangan Ikuti Apel Pegawai Kemenimipas

    Mulai 2026 dengan Komitmen Baru, Lapas Terbuka Nusakambangan Ikuti Apel Pegawai Kemenimipas

    Nusakambangan (5/1) – Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan turut serta dalam pelaksanaan
    Apel Pegawai Awal Tahun 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digelar secara daring melalui aplikasi meeting online, Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dari Aula Lapas Terbuka Nusakambangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyatukan langkah dan semangat kerja di awal tahun.

    Apel pegawai tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyampaikan arahan strategis bertajuk “Penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Awal Tahun 2026”. Dalam amanatnya, Menteri menegaskan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi tantangan tugas ke depan melalui perencanaan yang matang, kerja profesional, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Salah satu poin utama yang disampaikan adalah peluncuran 15 Program Aksi Tahun 2026 yang menjadi fokus kinerja kementerian. Program tersebut mencakup penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, penyederhanaan regulasi visa guna mendukung investasi, serta penyuluhan hukum untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di bidang pemasyarakatan, ditegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba dan penipuan, pengurangan overcapacity, penguatan program kemandirian pangan, pembangunan dapur sehat, serta pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Selain itu, Menteri juga menyoroti aspek internal dan kesejahteraan pegawai, di antaranya efisiensi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, layanan kesehatan gratis dan bakti sosial, fasilitasi perumahan ASN, serta peningkatan kompetensi SDM melalui pendidikan vokasi dan kursus daring. Dalam arahannya, Menteri Agus Andrianto turut menekankan kesiapan jajaran dalam mengimplementasikan KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara untuk mengurangi kepadatan lapas dan rutan.

    Menutup amanatnya, Menteri mengajak seluruh jajaran untuk melakukan refleksi dan evaluasi kinerja tahun 2025 secara jujur dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengakuan atas kekurangan merupakan langkah awal perbaikan demi mewujudkan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan humanis di tahun 2026.

    kemenimipas ditjenpas pemasyarakatanjateng lapstrinuka lapasterbukanusakambangan
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Pengarahan Kabapas Nusakambangan: Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Gelar Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami