Nusakambangan, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gladakan mengikuti Diskusi Implementasi Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat (20/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas, Pejabat Struktural, serta pegawai Lapas Gladakan. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi ketentuan terbaru KUHAP dan KUHP, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, para peserta mengikuti paparan materi dari narasumber yang membahas berbagai perubahan substansi dalam KUHAP dan KUHP, termasuk implikasinya terhadap sistem peradilan pidana serta tugas jajaran pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta.
Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan, Robinson Perangin Angin, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi hukum yang terus berkembang.
“Melalui diskusi ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami secara utuh implementasi KUHAP dan KUHP sehingga pelaksanaan tugas di Lapas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Gladakan semakin siap dalam mengimplementasikan kebijakan hukum secara tepat dan akuntabel, serta mampu mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Updates.