CILACAP - Di tengah riuh kehidupan rumah tangga, sebuah laporan mengejutkan datang dari Thomas Panggih Widodo, warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Ia secara resmi melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh istrinya, yang diidentifikasi dengan inisial RWP, di Markas Polresta Cilacap pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 16:33 WIB.
Dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi dengan nomor STTPP/190/III/2026/SPKT/Polresta Cilacap menjadi bukti awal penyerahan kasus yang memilukan ini.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap, Heru menyampaikan Pihaknya masih melakukan penyelidikan Atas kasus Perzinaan.
"Hingga saat ini masih Polisi mengumpulkan data, " singkatnya. Rabu (29/04/2026).
Dalam keterangannya Doni Wicaksono SH menyampaikan bahwa, Klienya meminta agar Polisi segera mengungkap kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh istri dari thomas bersama teman Prianya.
"Tentunya hal ini sangat menyakitkan sekali bagi klien kami, rumah tangga yang terjalin harmonis kini berubah jadi kacau, kami mendukung Polresta Cilacap agar hal ini dapat terungkap, " terangnya.
Kisah ini bermula dari momen intim yang berubah menjadi rasa curiga mendalam. Pada Kamis, 19 Maret 2026, Thomas dan RWP melakukan hubungan badan. Namun, di balik keintiman tersebut, Thomas menemukan sesuatu yang mengusik nuraninya: tanda merah yang jelas, seperti bekas cupang, di bagian dada kiri istrinya. Pertanyaan pun terlontar, membawa pada pengakuan yang menyakitkan.
Dalam pengakuannya, RWP tidak menyangkal. Ia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pria lain di wilayah Cilacap. Pengakuan ini semakin diperkuat dalam sebuah sidang keluarga yang digelar pada Sabtu, 21 Maret 2026. Di hadapan orang-orang terdekat, RWP kembali mengakui perbuatannya, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalin hubungan terlarang di luar ikatan pernikahan.
Bagi Thomas, ini adalah pukulan telak. Ia berharap agar laporan yang telah ia sampaikan ke Polresta Cilacap dapat segera ditangani dengan profesional oleh pihak kepolisian. Harapan terbesarnya adalah agar kasus ini diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya berharap kasus ini dapat di proses secara hukum sesuai dengan Perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), " tegasnya.

Updates.