Cilacap, 23 Februari 2026 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan menerima tiga orang bebasan baru calon klien pemasyarakatan yang berasal dari Lapas Cilacap dan Lapas Muara Beliti. Penerimaan dilaksanakan di Griya Abhipraya Pinondang sebagai bagian dari tahapan awal pembimbingan dan pengawasan klien di luar lembaga pemasyarakatan.
Kedatangan para calon klien diterima langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Umar Said bersama Teguh Setiyobudi. Dalam kegiatan tersebut, para klien diberikan pengarahan terkait kewajiban, aturan pembimbingan, serta komitmen yang harus dijaga selama menjalani masa integrasi di masyarakat.
Dalam arahannya, Bapak Teguh Setiyobudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembimbingan.“Sebagai klien pemasyarakatan, Saudara wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, hak pembimbingan dapat dicabut dan Saudara berpotensi kembali menjalani pidana di dalam Lapas, ” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu klien, AB, menyampaikan kesiapan untuk menjalani proses pembimbingan dengan tertib.“Kami siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan apel rutin setiap bulan. Kami ingin menjalani masa pembimbingan ini dengan baik, ” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Umar Said menambahkan pesan pembinaan agar klien tetap mempertahankan kebiasaan positif yang telah terbentuk selama di dalam Lapas.“Pertahankan hal-hal baik yang sudah dibangun sebelumnya, seperti menjalankan ibadah, menjaga sikap, serta menghindari konflik dengan sesama. Kebiasaan baik inilah yang akan membantu Saudara menjalani kehidupan yang lebih tertib di masyarakat, ” pesannya.
Melalui penerimaan dan pengarahan awal ini, diharapkan para klien mampu menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab serta tidak kembali terlibat dalam tindak pidana di kemudian hari.
