Nusakambangan, 11 November 2025 — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Polresta Cilacap. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.
Para Anak diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam tindakan membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran. Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, anak didampingi oleh orang tua (wali), Pembimbing Kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Selama proses pemeriksaan, anak bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik maupun Pembimbing Kemasyarakatan dengan baik.
Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu tugas utama PK Bapas Nusakambangan dalam memastikan bahwa proses hukum terhadap anak dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, serta tetap memperhatikan aspek kepentingan terbai bagi anak.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan penggalian data tambahan dari pihak korban, sekolah, serta pemerintah setempat sebagai bagian dari penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada akhir proses hukum.

Updates.