CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karaganyar Nusakambangan mengikuti rapat virtual arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengarahan terkait penguatan pembinaan narapidana dan anak binaan, serta penegasan mekanisme pengusulan hak integrasi dan remisi bagi narapidana maupun pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Kamis (26/02/2026)
Rapat yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Lapas Khusus Kelas IIA Karaganyar Nusakambangan, kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas beserta jajaran struktural di ruang rapat kantor setempat.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan program pembinaan yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Selain itu, disampaikan pula penegasan agar proses pengusulan hak integrasi—seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas—serta pemberian remisi dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengarahan turut menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pengusulan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Setiap usulan harus mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan capaian serta perkembangan pembinaan yang telah dijalani secara objektif dan komprehensif.
Melalui partisipasi dalam rapat virtual ini, Lapas Khusus Kelas IIA Karaganyar Nusakambangan berkomitmen untuk melaksanakan arahan secara optimal, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan profesional, akuntabel, dan berintegritas.
#KemenipasRI
#Pemasyarakatan
#KaranganyarAmpuh
#LapasKaranganyar
#PastiAmpuhPastiBWWM
#PrisonandGuard

Elma