Nusakambangan, INFO_PAS – Lapas Kelas IIA Gladakan mengikuti kegiatan Penguatan Pengawasan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (27/11), secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia sebagai langkah strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menekankan pentingnya pengawasan berlapis, validasi kebutuhan, serta penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang berintegritas agar pelayanan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berjalan optimal.
“Pengawasan pengadaan BAMA harus dilakukan dengan cermat, berpedoman pada aturan, dan mengutamakan akuntabilitas. Kualitas bahan makanan WBP adalah wujud pelayanan dasar yang tidak boleh diabaikan, ” tegas Inspektur Jenderal.
Jajaran Lapas Gladakan, mulai dari Kalapas, Jajaran Seksi Binadik, hingga tim pengelola BAMA, mengikuti kegiatan ini dengan saksama. Penguatan pengawasan ini mencakup penyusunan perencanaan kebutuhan, mekanisme pemilihan penyedia, standar kualitas bahan makanan, sistem pelaporan, serta evaluasi berkelanjutan untuk menghindari potensi penyimpangan.
Kalapas Gladakan mengapresiasi pengarahan tersebut dan menegaskan komitmen satuan kerja dalam mendukung tata kelola BAMA yang lebih baik.
“Arahan dari Irjen menjadi pedoman penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas manajemen pengadaan BAMA. Lapas Gladakan berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, serta keamanan layanan bagi WBP, ” ujar Kalapas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat ketahanan layanan Pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta memperkuat tata kelola berbasis integritas. Dengan adanya penguatan ini, Lapas Kelas IIA Gladakan siap melaksanakan pengadaan BAMA Tahun 2026 secara lebih profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance, demi memastikan pelayanan bagi WBP terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
