Sinergi Nasional Pemasyarakatan: Bapas Nusakambangan Hadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru

    Sinergi Nasional Pemasyarakatan: Bapas Nusakambangan Hadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru
    Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru untuk UPT Pemasyarakatan

    Jakarta, 16 Oktober 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan yang diwakili oleh Kepala Bapas, Bp Aditya Wahyu Rahmadani, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Bp Teguh Setiyobudi, mengikuti kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Jakarta yang berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh perwakilan UPT Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

    Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bp Mashudi, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP baru. Beliau juga menyerahkan kendaraan dinas secara simbolis kepada empat perwakilan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.

    Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan strategi dan arah kebijakan pembimbingan kemasyarakatan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen PAS, disusul paparan para direktur lainnya yang menyoroti integrasi data anak dan warga binaan, sinergi pengawasan klien dengan intelijen pemasyarakatan, serta pelaksanaan program pascarehabilitasi bagi klien.

    Paparan para narasumber mencakup praktik kerja sosial di Belanda, peran dan strategi Bapas dalam pidana kerja sosial serta implementasi KUHP baru, pengalaman pembimbingan di Jepang, hingga kesiapan pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan nasional.

    Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan, Aditya Wahyu Rahmadani, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bapas untuk memperkuat kapasitas dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

    “Dengan adanya pembaruan KUHP, peran Bapas akan semakin strategis. Kami harus siap, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem informasi, maupun pendekatan pembimbingan berbasis keadilan restoratif, ” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Bapas Nusakambangan, semakin memahami peran penting pembimbingan kemasyarakatan dalam penerapan KUHP baru—terutama dalam konteks pidana alternatif, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi masyarakat.

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan WBP Mandiri, Lapas Besi Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Ungkap Disparitas Data Izin Tambang, Soroti IUP Nikel Raja Ampat
    Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw dan Dinas Pertanian Tambrauw Gelar Penyuluhan dan Penanaman Padi di Distrik Yembun
    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Kakorlantas Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Nasional di 2026
    Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Asep Guntur Rahayu: KPK Tak Hanya Tunggu Mahfud MD

    Ikuti Kami