
Cilacap, 22 Oktober 2025– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan menggelar aksi sosial bertajuk "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli" di Griya Abhipraya Pinondang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebanyak 20 klien pemasyarakatan laki-laki mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Sebelum aksi dimulai, para klien dikumpulkan di Griya Abhipraya Pinondang untuk mendapatkan pengarahan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menjelaskan tujuan aksi sosial ini, serta menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini tidak dipungut biaya.
Aksi diawali dengan penyerahan simbolis peralatan kebersihan kepada perwakilan klien. Selanjutnya, para klien langsung bergerak membersihkan seluruh area Griya Abhipraya Pinondang dan kawasan pedestrian di sekitarnya.
Kegiatan ini memberikan dampak positif, antara lain lingkungan Griya Abhipraya Pinondang menjadi lebih bersih dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Kegiatan ini adalah bentuk nyata kontribusi klien pemasyarakatan dalam pembangunan sosial, " ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran sosial dan tanggung jawab klien terhadap masyarakat, serta meningkatkan citra positif mereka di mata masyarakat."
Aksi sosial ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Nusakambangan dengan instansi eksternal dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.