CILACAP – Biro Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang berlangsung di Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus BMN dari berbagai satuan kerja, termasuk Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan verifikasi data aset yang diusulkan untuk penetapan status penggunaan, serta memastikan ketertiban administrasi dan akurasi laporan BMN pada setiap satuan kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh data usulan PSP dapat disusun dengan lebih tepat, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima paparan materi dari tim Biro BMN mengenai prosedur penyusunan dan pengusulan PSP, mekanisme penilaian aset, serta langkah-langkah penyelesaian kendala administrasi.

Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber terkait permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan. Perwakilan dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kegiatan rekonsiliasi ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman kami dalam mengelola aset negara secara tertib dan akuntabel. Melalui pendampingan dari Biro BMN, kami dapat menyesuaikan data aset dengan lebih akurat dan transparan, ” ujar salah satu pengurus BMN Lapas Besi.
Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, Biro BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap seluruh satuan kerja di wilayah Cilacap dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan Barang Milik Negara, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan Berintegritas.
(Humas Lapas Besi)
