Nusakambangan, INFO_PAS - Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pencapaian kinerja yang optimal.
Perjanjian Kinerja dimaksudkan sebagai instrumen komitmen dan pengendalian serta dasar penetapan target, indikator, serta capaian kinerja Perjanjian Kinerja juga berfungsi berfungsi sebagai alat evaluasi dan pertanggungjawaban kinerja pimpinan satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Sehingga penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sekaligus sebagai dasar dalam pengukuran dan evaluasi capaian kinerja Lapas Kelas IIA Gladakan selama tahun berjalan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menyelaraskan program dan kegiatan dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi pimpinan satuan kerja dalam mengimplementasikan Perjanjian Kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan seluruh target kinerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab guna mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat.

Rizal