Menuju Implementasi KUHP dan KUHAP, Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan

    Menuju Implementasi KUHP dan KUHAP, Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan
    Bapas Nusakambangan dan perangkat Kelurahan Sidakaya Cilacap ikut serta dalam Virtual Meeting dengan Ditjenpas Kemenimipas

    Cilacap, 7 Januari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti kegiatan Virtual Meeting Arahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 di bidang pelayanan tahanan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bapas Nusakambangan bersama perangkat Kelurahan Sidakaya dan dilaksanakan di kantor serta Griya Abhipraya Pinondang Bapas Nusakambangan. 

    Kegiatan virtual tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan arahan terkait kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan regulasi, sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar satuan kerja pemasyarakatan.

    Disampaikan pula bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap norma baru dalam KUHP dan KUHAP menjadi hal yang krusial agar pelaksanaan pelayanan tahanan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. Seluruh petugas diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan dan prosedur yang berlaku. 

    Beberapa poin strategis yang dibahas meliputi penyesuaian kebijakan dan prosedur pelayanan tahanan sesuai ketentuan terbaru, penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah, Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan, serta peningkatan kapasitas dan pemahaman petugas pemasyarakatan terhadap perubahan regulasi. 

    Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas II Nusakambangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP, demi terwujudnya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Program Pembinaan, 3 PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Besi Nusakambangan Mantapkan Langkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah

    Ikuti Kami