Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembang Kuning melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan terhadap program pembinaan yang dijalani.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada WBP Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning dan diikuti dengan suasana penuh khidmat serta sukacita Natal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Winarso menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku WBP ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa momen Natal menjadi pengingat akan nilai kasih, pengampunan, dan harapan baru, yang sejalan dengan semangat pembinaan di dalam lapas. Dengan adanya remisi ini, diharapkan WBP Nasrani dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas spiritual selama menjalani masa pidana.
Para WBP Nasrani penerima remisi menyambut kebijakan ini dengan penuh rasa syukur dan sukacita. Mereka mengungkapkan bahwa remisi Natal memberikan semangat baru serta harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
(Humas Lapas Kembangkuning)
