Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti kegiatan. Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 pada Bidang Pelayanan Tahanan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pelayanan tahanan Lapas Besi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia sebagai langkah strategis menyamakan pemahaman terhadap regulasi baru.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan tahanan yang sesuai hukum dan berorientasi pada pemenuhan hak.
“Perubahan regulasi ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh petugas. Pelayanan tahanan ke depan harus semakin profesional, tertib administrasi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tegasnya.
Kegiatan pengarahan yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas penyesuaian kebijakan, prosedur kerja, serta penguatan koordinasi antarpenegak hukum dalam pelayanan tahanan. Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dengan serius oleh jajaran Lapas Besi Nusakambangan dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Muda Husni, menyampaikan bahwa pengarahan ini menjadi bekal penting bagi petugas dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Dirjenpas dengan melakukan penyesuaian layanan dan penguatan kapasitas petugas, agar pelayanan tahanan di Lapas Besi berjalan sesuai regulasi dan semakin berkualitas, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Besi Nusakambangan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dengan meningkatkan profesionalisme petugas serta memastikan pelayanan tahanan yang akuntabel, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Humas Lapas Besi)
