Nusakambangan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gladakan melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif, Kamis (25/12).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku, dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan menyampaikan bahwa remisi Natal diberikan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian secara objektif oleh tim terkait.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, ” tegasnya.
Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki diri, dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, pemberian Remisi Khusus Natal juga sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan. Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta disambut dengan penuh rasa syukur oleh WBP penerima remisi.
