Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIA Gladakan Berikan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan

    Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIA Gladakan Berikan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan

    Nusakambangan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gladakan melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif, Kamis (25/12).

    Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku, dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.

    Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan menyampaikan bahwa remisi Natal diberikan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian secara objektif oleh tim terkait.


    “Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, ” tegasnya.

    Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki diri, dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

    Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, pemberian Remisi Khusus Natal juga sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan. Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta disambut dengan penuh rasa syukur oleh WBP penerima remisi.

    Muhammad Anas Alfaiq

    Muhammad Anas Alfaiq

    Artikel Sebelumnya

    Momentum Refleksi dan Pembinaan, WBP Nasrani...

    Artikel Berikutnya

    Momen Natal Penuh Makna, WBP Terima Remisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Seksi Giatja dan PPNPN Lapas Karanganyar Laksanakan Perawatan Tanaman Nilam

    Ikuti Kami