Sinergi Bapas nk dengan APH dalam Pendampingan Pelimpahan Perkara Anak di Kejaksaan Negeri Cilacap

    Sinergi Bapas nk dengan APH dalam Pendampingan Pelimpahan Perkara Anak di Kejaksaan Negeri Cilacap
    Koordinasi Bapas Nusakambangan dengan APH Terkait Pelimpahan Tahap dua di Kejaksaan Negari Cilacap

    Cilacap, 09 Maret 2026 - Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta mendukung kelancaran proses peradilan anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melalui Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kegiatan pendampingan pelimpahan perkara anak di Kejaksaan Negeri Cilacap. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas Nusakambangan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada anak selama menjalani proses hukum. 

    Pada kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap 5 (lima) orang ABH yang menjalani proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Cilacap. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas PK untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak. 

    Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Bp Daru dan Bp Wahyu, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tahapan penanganan perkara anak di tingkat kejaksaan. “Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum terhadap anak berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak, ” ungkap salah satu PK. Pihak Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan perkara ini selesai, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan. “Setelah tahap pelimpahan ini, perkara anak akan dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ” jelasnya.

    Selain itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Bp Anwar, juga melakukan koordinasi dengan pihak penyidik terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak. “Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan perkara anak berjalan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, ” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, pihak penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara anak telah berjalan dengan baik. “Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hingga saat ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti, ” ujar pihak penyidik. 

    Melalui koordinasi yang baik antara Bapas Nusakambangan dan Aparat Penegak Hukum, proses pelimpahan perkara anak di Kejaksaan Negeri Cilacap dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Bapas Nusakambangan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pihak terkait dalam memberikan pendampingan serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pembinaan bagi masa depan anak

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026, Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami