Nusakambangan, 04 Maret 2026 - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penilaian terhadap warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi.
Sidang TPP dihadiri oleh jajaran Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, serta warga binaan yang menjadi peserta sidang. Forum ini menjadi wadah untuk membahas perkembangan pembinaan, perilaku, serta kesiapan warga binaan dalam menjalani program integrasi ke masyarakat.
Dalam sidang tersebut, dibahas usulan Pembebasan Bersyarat terhadap empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan bersama, seluruh peserta sidang TPP menyetujui usulan Pembebasan Bersyarat bagi keempat WBP tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan para WBP mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi apabila nantinya memperoleh Pembebasan Bersyarat. Penekanan diberikan pada pentingnya menjaga sikap, mematuhi aturan pembimbingan, serta tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada pencabutan hak integrasi.
Sidang TPP Lapas Permisan Nusakambangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan melalui proses ini, program Pembebasan Bersyarat dapat berjalan secara objektif, terukur, dan memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara bertanggung jawab.

Updates.