SRAGEN (12/02) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah bersama Forkopimda Kabupaten Sragen melaksanakan Apel dan Deklarasi Anti Narkoba pada 12 Februari 2026 di Halaman Depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan pasukan dan pembukaan apel deklarasi. Komandan apel memasuki lapangan, disusul pembina apel, kemudian dilaksanakan penghormatan dan laporan komandan apel. Agenda dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti narkoba serta penandatanganan deklarasi secara simbolis oleh unsur pimpinan dan perwakilan instansi yang hadir.
Dalam amanatnya, pembina apel menegaskan pentingnya komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan dan unsur pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, laporan penutup komandan apel, penghormatan akhir, serta penutupan resmi apel.

Sebagai tindak lanjut nyata dari deklarasi, kegiatan dilengkapi dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan lapas, pelaksanaan tes urine, serta sesi doorstop wawancara Kakanwil bersama rekan media yang didampingi Bupati dan para Kepala UPT dengan latar banner kegiatan. Seluruh rangkaian berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengamanan terpadu.

Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan yang juga mengikuti apel tersebut, Ario Galih Maduseno, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. “Apel dan Deklarasi Anti Narkoba ini menjadi penguatan komitmen bersama bahwa jajaran pemasyarakatan harus konsisten mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami siap mendukung penuh langkah Kanwil dan Forkopimda dalam menjaga integritas serta keamanan lapas, ” ujarnya.

Updates.